Senin, 03 Oktober 2011

· Prinsip tanggung jawab profesi

Sebagai profesi Muhaimin sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) yaitu tanggung jawab terhadap kedua anak buahnya yang menerima dan siap diperiksa, dan tidak seharusnya marah-marah dan kecewa.

· Prinsip integritas

Dadong seharusnya senantiasa meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan integritas setinggi mungkin, dan seharusnya bersikap jujur dan berterus terang.

· Prisnsip objektivitas

Prinsip objektivitas mengharuskan seorang harus bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak berprasangka serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pihak lain. Hal ini yang tidak dimiliki oleh seorang dadong yang berprofesi sebagai kabag perencanaan dan evaluasi ditjen pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi (P2KT) dan nyoman sesditjen P2TKI, dan tidak melakukan menerima suap.

· Prinsip kerahasiaan

Dalam kasus Dadong dan nyoman prinsip kerahasiaan tidaklah semata-mata pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.

· Prinsip prilaku profesional

Selaku kabag perencanaan dan evaluasi ditjen pembinaan pembangunan kawasan transmigrasi (P2KT), seharusnya berprilaku konsisten dengan reputsi profesi yang baik dan menjahui tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi. Dalam kasus Dadong dan Nyoman terjadi deskredit profesi karena dengan adanya kasus dadong dan nyoman ini menjadi profesi pekerja yang suka menerima uang imbalan atas pencairan dan percepatan pembangunan didaerah pembangunan trasmigrasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar