Sabtu, 05 Juni 2010

Antimonopioli dan Persaingan usaha

Antimonopioli dan Persaingan usaha

A. Pengertian
Suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

B. Asas dan Tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

C. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
•Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari : Oligopoli,penetapan harga,pembagian wilayah,pemboikotan,kartel,trust,oligopsoni,integrasi vertical,perjanjian tertutup,perjanjian dengan pihak luar negri.

•Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.Monopoli
b.Monopsoni
c.Penguasaan pasar
d.Persekongkolan

•Posisi dominan, yang meliputi :
a.Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b.Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c.Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d.Jabatan rangkap
e.Pemilikan saham
f.Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha


F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar