PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
A. Kepentingan-kepentingan konsumen
1.Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .
2.Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .
3.Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .
4.Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .
5.Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .
B. Hak-hak dan kewajiban konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :
1.Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
2.Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .
3.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa .
4.Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya.
5.Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut .
C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1.Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengn kesepakatan .
2.Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika baik.
3.Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan .
4.Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen .
5.Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .
Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
1.Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
2.Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
3.Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
4.Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
5.Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
6.Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai denga perjanjian.
D. Tahapan transaksi konsumen
Melihat dari butir-butir hak dan kewajiban konsumen maupun pengusaha, terdapat beberapa tahapan transaksi antara produsen dan konsumen yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga tahap, yaitu :
1.Tahap Pratransaksi Konsumen
2.Tahap Transaksi Konsumen
3.Tahap Purnatransaksi Konsumen
E. Asas-asas perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap.
F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
G.Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara
Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :
1.Hak untuk memilih
2.Hak atas informasi
3.Hak atas keselmatan
4.Hak untuk didengar
Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu :
1.Sherman Act
2.The Clayton Act
3.Federal Trade Commision Act
H. Periode untuk memutuskan
Dinegara maju seperti AS , Eropa, Australia, Inggris, serta Belanda teah mengatur perlindungan konsumen terhadap sales penjualan door to door . Pemerintah memnetapkan penagturan bahwa konsumen diberi tenggang waktu untuk berfikir, menimbang-nimbang apakah akan membeli atau tidak terhadap tawaran suatu barang atau jasa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar