Kamis, 03 Juni 2010

Hukum Perdata berlaku di Indonesia

Hukum Perdata Yang berlaku di Indonesia

Pengertian dan Keadaan Hukum perdata di Indonesia
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum perdata meliputi:
1.Hukum privat,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
2.Hukum perdata formil,yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beranekaragam.Faktor yang mempengaruhinya antaralain:
1.Faktor ethis.
2.Faktor hisvoria yuridis,yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,yaitu:Golongan Eropa,Bumi putera,Timur asing.

Sistematika hukum perdata
Sistematika hukum di Indonesia ada 2 pendapat,yaitu:

1.Dari pemberlaku undang-undang

2.Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar