Pengertian Hukum
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
Hukum dapat meliputi beberapa unsur,yaitu:
1.Peraturan mengenai tingkahlaku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa;
3.Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi;
4.Pelanggaran terhadap peraturan tersebut gikenakan sanksi yang tegas.
Tujuan dari Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.kepastian hokum
b.Penyederhanaan hokum
c.Kesatuan hokum.
Pengertian Ekonomi
Kata “Ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos)yang berarti “keluarga,rumah tangga” dan (nomos),atau “peraturan,aturan,hokum”dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi dapat dibedakan menjadi 2,yaitu:
1.Hukum Ekonomi pembangunan
2.Hukum Ekonomi social
Tidak ada komentar:
Posting Komentar